PUBLIC HEARING
post by Admin JDIH
Tulungagung, 02 Desember 2025 — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung mengadakan Public Hearing pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Public Hearing yang dilaksanakan di Ruang Nakula Sadewa, Barata Convention Hall, diawali dengan laporan panitian oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Bapak Catur Hermono, S.H., M.H., kemudian dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Bapak Drs. Tri Hariadi, M.Si
Public Hearing ini turut dihadiri oleh seluruh OPD dan perwakilan Kecamatan se-Kabupaten yang memberikan masukan, saran, dan perspektif teknis dalam rangka penyelarasan substansi Ranperda.
Kegiatan Public Hearing ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan perubahan regulasi terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, guna mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan sesuai kebutuhan perkembangan daerah.
Melalui kolaborasi dan partisipasi seluruh pihak, diharapkan Ranperda yang disusun mampu meningkatkan transparansi, meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset daerah, serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi pembangunan daerah.