Artikel
Jumat, 13 Sep 2024

Darurat Hukum Tata Negara Darurat

post by Admin JDIH

@ admin
...

Indonesia dapat disebut sebagai negara yang rentan terhadap situasi darurat. Hal ini terjadi karena Indonesia memiliki beberapa karakteristik, di anatarnya memiliki wilayah yang luas, merupakan negara maritim, keanekaragaman suku, budaya, dan agama, serta memiliki kekayaan alam yang melimpah.

Kerentanan kondisi bahaya di Indonesia, tidak diimbangi dengan memiliki regulasi hukum kedaruratan yang cukup baik sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan. Sebagaimana regulasi hukum darurat di Indonesia, saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya (Perppu No. 23/1959) sebagai regulasi yang utuh membahas mengenai penerapan keadaan darurat di Indonesia.

Hukum tata negara darurat sebagai aturan dan wewenang yang dilakukan negara secara luar biasa (Herman Sihombing, 1996: 1). Tindakan luar biasa ini dilakukan dalam waktu yang singkat, dan diharapkan dari upaya ini mampu menghapus status darurat yang mengancam dalam kehidupan seperti semula melalui mekanisme yuridis.

Sebenarnya, saat ini Indonesia memiliki berbagai macam peraturan dengan karakteristik darurat. Seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan yang terbaru Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Kedayagunaan bersamaan dengan kehasilgunaan merupakan sebagai salah satu asas dari pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 5 UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022 (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Oleh karena itu, pengaturan hukum kedaruratan harus melakukan reformasi regulasi, agar ia bisa sesuai dengan konteks kebutuhan dan kondisi saat ini.

Negara hukum seharusnya mampu memiliki sarana undang-undang yang memadai baik dari segi kesediaan norma, maupun juga norma yang tersedia mengharuskan sejalan dengan pemahaman konstitusi, dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan negara bisa berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan negara hukum, serta tidak bertindak serta merta yang berakibat kepada tidak tertibnya penerapan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.