Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat di Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut
post by Admin JDIH
Dalam rangka meningkatkan pemahama bagi masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu diadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung bekerjasama dengan Pemerintah Desa Sumberejo Kulon, menyelenggarakan Penyuluhan Hukum pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, bertempat di Balai Desa Sumberejo Kulon dengan tema "Peran Masysrakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Ringan".
Dalam Penyuluhan Hukum tersebut turut hadir Forkopincam Ngunut, Perangkat Desa, Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan watga masyarakat lainnya.
Pemateri atau narasumber yaitu Bapak Aulia Rahman Hakim, S.H., M.H. (Akademisi dan Praktisi Hukum). Pokok Materi yang disampaikan yaitu pencegahan tindak pidana ringan, materi ini dirasa sesuai karena di Desa Sumberejo Kulon sering terjadi tindak pidana ringan yang sangat meresahkan masyarakat Desa. Dengan Penyuluhan Hukum ini diharapkan setiap warga masyarakat, khususnya masyarakat Desa Sumberejo Kulon mampu meningkatkan pemahaman terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku, khususnya mengenai tindak pidana ringan.
Selain itu dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan agar Pemerintah Desa dapat menyelesaikan adanya permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi dan dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan taat hukum, sehingga setiap anggota masyarakat dapat menyadari dan menghayati akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta dapat mewujudkan budaya huku dalam bersikap serta berperilaku. (Dokinfo)