Politisasi Birokrasi Dan Netralitas Aparatur Sipil Negara 2024
post by Admin JDIH
Pemilihan Umum tahun 2024 telah dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Layaknya sebuah pesta demokrasi, seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat menurut ketentuan undang-undang berbondong-bondong menyalurkan hak pilihnya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Secara umum, pemungutan suara Pemilihan Umum kali ini terlaksana dengan aman. Hal ini tercermin dari minimnya kejadian-kejadian yang mengganggu jalannya pemungutan suara, baik gangguan oleh pihak-pihak tertentu, maupun gangguan berupa bencana alam dan/atau hal-hal lain di luar perencanaan, meskipun kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan untuk digelar pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, dan pemungutan suara susulan di beberapa daerah di seluruh Indonesia, yang kemudian juga terlaksana dengan baik.
Keterlibatan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum tentunya membawa implikasi dalam hal netralitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugasnya baik sebagai abdi negara sekaligus pelayan masyarakat secara adil dan merata, termasuk memposisikan diri secara benar dalam kontestasi politik, dimana sebagai ASN telah diatur rambu-rambu diantaranya Kode etik dan kode perilaku yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. ASN harus memposisikan diri secara netral dengan tetap memiliki hak-hak politik dan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara telah menggariskan bahwa netralitas sebagai salah satu asas Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN yang berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, dimana ASN dituntut untuk bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, termasuk pengaruh dan intervensi pihak yang akan menjadi kontestan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, namun faktanya sebagian ASN telah dimanfaatkan, terkooptasi dan terjerumus kedalam fenomena politisasi birokrasi.